السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Setiap tahun jaman semakin berkembang semakin banyak cobaan buat umat islam
Dari berbagai permasalahan dan perdebatan yang membuat umat muslim bingung,Seperti halnya saya, hhe
Pembahasan kali ini adalah tentang bid’ah
Bid‘ah (بدعة) dalam agama islam berarti sebuah peribadahan yang tidak pernah diperintahkan ataupun
dicontohkan oleh Nabi Muhamad saw tetapi banyak dilakukan oleh umatnya. Hukum dari bid'ah menurut
pendapat para ulama
dicontohkan oleh Nabi Muhamad saw tetapi banyak dilakukan oleh umatnya. Hukum dari bid'ah menurut
pendapat para ulama
salaf adalah haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan
dalam arti sempit ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.Pemakaian kata bid'ah
tersebut di antaranya ada pada :
tersebut di antaranya ada pada :
· Firman Allah ta’ala : بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ
”(Dialah Allah) Pencipta langit dan bumi.” (Q.s.2:117)
· Firman Allah ta’ala : قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ
” Katakanlah (hai Muhammad), “Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (Q.s:46:9)
· Perkataan اِبتدع فلانٌ بدعة
Maknanya: Dia telah merintis suatu cara yang belum pernah ada yang mendahuluinya.
· Perkataan هذاأمرٌبديعٌ
Maknanya: Sesuatu yang dianggap baik yang kebaikannya belum pernah ada yang menyerupai
sebelumya. Dari makna bahasa seperti itulah pengertian bid’ah diambil oleh para ulama.
sebelumya. Dari makna bahasa seperti itulah pengertian bid’ah diambil oleh para ulama.
1 Jadi membuat cara baru dengan tujuan agar orang lain mengikuti disebut bid’ah.
2 Sesuatu perkerjaan yang sebelumnya belum pernah dikerjakan orang juga disebut bid’ah
3 Terlebih lagi suatu perkara yang disandarkan pada urusan ibadah (agama) tanpa adanya dalil syar’i
(Al-Qur’an dan As-Sunnah)
(Al-Qur’an dan As-Sunnah)
dan tidak ada contohnya (tidak ditemukan perkara tersebut) pada zaman Rosulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam maka inilah makna bid’ah sesungguhnya.
Secara umum, bid'ah bermakna melawan ajaran asli suatu agama (artinya mencipta sesuatu yang baru dan disandarkan pada perkara agama/ibadah).
Para ulama Salaf telah memberikan beberapa definisi bid'ah. Definisi-definisi ini memiliki lafadl-lafadlnya berbeda-beda namun sebenarnya memiliki kandungan makna yang sama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa bidah dalam agama adalah perkara yang dianggap wajib maupun sunnah namun yang Allah dan rasul-Nya tidak syariatkan. Adapun apa-apa yang Ia perintahkan baik perkara wajib maupun sunnah maka harus diketahui dengan dalil-dalil syariat.
Imam Syathibi, bid'ah dalam agama adalah satu jalan dalam agama yang diciptakan menyamai syariat yang diniatkan dengan menempuhnya bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah.
Ibnu Rajab, bidah adalah mengadaadakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Jika perkara-perkara baru tersebut bukan pada syariat maka bukanlah bidah, walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa,
Imam asSuyuthi, beliau berkata, bidah adalah sebuah ungkapan tentang perbuatan yang menentang syariat dengan suatu perselisihan atau suatu perbuatan yang menyebabkan menambah dan mengurangi ajaran syariat.
Dengan memperhatikan definisi-definisi ini akan nampak tanda-tanda yang mendasar bagi batasan bidah secara syariat yang dapat dimunculkan ke dalam beberapa point di bawah ini :
4 Bahwa bidah adalah mengadakan suatu perkara yang baru dalam agama. Adapun mengadakan suatu perkara yang tidak diniatkan untuk agama tetapi semata diniatkan untuk terealisasinya maslahat duniawi seperti mengadakan perindustrian dan alat-alat sekedar untuk mendapatkan kemaslahatan manusia yang
bersifat duniawi tidak dinamakan bidah.
bersifat duniawi tidak dinamakan bidah.
5 Bahwa bi’dah tidak mempunyai dasar yang ditunjukkan syariat. Adapun apa yang ditunjukkan oleh
kaidah-kaidah syariat bukanlah bidah, walupun tidak ditentukan oleh nash secara khusus. Misalnya
adalah apa yang bisa kita lihat sekarang: orang yang membuat alat-alat perang seperti kapal terbang,
roket, tank atau selain itu dari sarana-sarana perang modern yang diniatkan untuk mempersiapkan
perang melawan orang-orang kafir dan membela kaum muslimin maka perbuatannya bukanlah bidah.
Bersamaan dengan itu syariat tidak memberikan nash tertentu dan rasulullah tidak mempergunakan
senjata itu ketika bertempur melawan orang-orang kafir. Namun pembuatan alat -alat seperti itu masuk ke dalam keumuman firman Allah taala,Dan persiapkanlah oleh kalian untuk
mereka (musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi.Demikian pula perbuatan-perbuatan lainnya.
Maka setiap apa-apa yang mempunyai asal dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan
perkara bidah.
kaidah-kaidah syariat bukanlah bidah, walupun tidak ditentukan oleh nash secara khusus. Misalnya
adalah apa yang bisa kita lihat sekarang: orang yang membuat alat-alat perang seperti kapal terbang,
roket, tank atau selain itu dari sarana-sarana perang modern yang diniatkan untuk mempersiapkan
perang melawan orang-orang kafir dan membela kaum muslimin maka perbuatannya bukanlah bidah.
Bersamaan dengan itu syariat tidak memberikan nash tertentu dan rasulullah tidak mempergunakan
senjata itu ketika bertempur melawan orang-orang kafir. Namun pembuatan alat -alat seperti itu masuk ke dalam keumuman firman Allah taala,Dan persiapkanlah oleh kalian untuk
mereka (musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi.Demikian pula perbuatan-perbuatan lainnya.
Maka setiap apa-apa yang mempunyai asal dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan
perkara bidah.
6 Bahwa bidah semuanya tercela (hadits Al 'Irbadh bin Sariyah dishahihkan oleh syaikh Al Albani di dalam Ash-Shahiihah no.937 dan al-Irwa no.2455)
7 Bahwa bidah dalam agama kadang-kadang menambah dan kadang-kadang mengurangi syariat
sebagaimana yang dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu apakah motivasi
adanya penambahan itu agama. Adapun bila motivasi penambahan selain agama, bukanlah bidah.
Contohnya meninggalkan perkara wajib tanpa udzur, maka perbuatan ini adalah tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga meninggalkan satu amalan sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan
diterangkan nanti dengan beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah.
sebagaimana yang dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu apakah motivasi
adanya penambahan itu agama. Adapun bila motivasi penambahan selain agama, bukanlah bidah.
Contohnya meninggalkan perkara wajib tanpa udzur, maka perbuatan ini adalah tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga meninggalkan satu amalan sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan
diterangkan nanti dengan beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah.
mungkin segitu dulu ya sobat semoga bermanfaan bagi kita semua bila ada yang ingin menambahkan
tentang bid’ah monggo komen di bawah..
Tentang Qurban klik disini
tentang bid’ah monggo komen di bawah..
Tentang Qurban klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar